Tuntutan Belum Siap, Sidang Aset BUMN-Citra Land di PN Medan Ditunda

Sidang kasus jual-beli aset BUMN ke Citra Land di PN Medan ditunda karena tuntutan jaksa belum siap dibacakan di persidangan. Tuntutan Belum Siap, Sidang Aset BUMN-Citra Land di PN Medan Ditunda

Medan, 4 Mei 2026. Sidang lanjutan perkara dugaan jual-beli aset BUMN ke Citra Land di Pengadilan Negeri Medan kembali belum memasuki agenda pembacaan tuntutan. Majelis hakim menunda persidangan karena jaksa penuntut umum belum merampungkan berkas tuntutan terhadap para terdakwa.

Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan pada Senin, 4 Mei 2026. Agenda yang semula dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan akhirnya tidak dapat dilanjutkan. Ketua majelis hakim, Muhammad Kasim, menyampaikan bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin, 11 Mei 2026.

Penundaan itu membuat proses persidangan terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut harus menunggu satu pekan lagi. Majelis hakim menyebut alasan utama penundaan adalah tuntutan dari jaksa yang belum siap dibacakan di persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan transaksi aset milik badan usaha milik negara yang kemudian dikaitkan dengan pengembangan kawasan Citra Land. Dalam persidangan lanjutan nanti, jaksa dijadwalkan menyampaikan tuntutan pidana terhadap para terdakwa setelah rangkaian pemeriksaan sebelumnya berjalan di pengadilan.

Dengan penundaan tersebut, para pihak yang hadir di ruang sidang belum mendapatkan kepastian mengenai sikap akhir penuntut umum. Agenda tuntutan pada pekan depan akan menjadi tahap penting sebelum perkara berlanjut ke pembelaan atau pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

tamanslot77 kingcobratoto vipertoto