Medan, 2 Mei 2026. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan penyimpanan vape berisi cairan narkotika di sebuah apartemen kawasan Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area. Dari pengungkapan itu, dua pria berinisial FS dan DH diamankan polisi.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai adanya transaksi vape yang diduga mengandung narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah vape yang diduga siap diedarkan.
Pengembangan penyelidikan membawa polisi ke sebuah apartemen di kawasan Medan Area. Di lokasi tersebut, dua kamar disebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan unit vape yang diduga mengandung narkotika serta puluhan butir pil happy five. Sejumlah laporan menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 294 unit vape dan 74 butir pil happy five.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyatakan pihaknya masih mendalami peran kedua pelaku dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri asal barang, pola distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran vape narkoba itu.
Dalam pemeriksaan sementara, polisi mengantongi satu nama berinisial JD yang diduga berperan sebagai pengendali. JD kini masuk daftar pencarian orang dan masih diburu petugas.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena modus peredaran narkoba melalui vape dinilai berbahaya, terutama karena bentuknya menyerupai produk rokok elektrik biasa. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memastikan jenis kandungan narkotika pada cairan vape serta jaringan pemasok yang terlibat.