Medan, 12 September 2026. Persoalan pengelolaan aset di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan kembali menjadi sorotan setelah lima pegawai dinyatakan terlibat dalam penjualan aset milik pemerintah. Pemerintah Kota Medan kini menyiapkan sanksi bagi pegawai yang masih aktif sekaligus mewajibkan pengembalian nilai aset yang telah dijual ke kas daerah. Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada sejumlah sekolah. Pemeriksaan mencatat aset dari 26 sekolah, terdiri atas sembilan SD dan 17 SMP, menjadi bagian dari temuan. Nilai perolehan aset disebut mencapai sekitar Rp14,74 miliar dan setelah memperhitungkan penyusutan, nilainya menjadi sekitar Rp12,24 miliar.
Empat Pegawai Aktif Direkomendasikan Mendapat Sanksi Berat
Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan pemeriksaan terhadap lima pegawai Disdikbud telah dilakukan. Empat di antaranya masih berstatus pegawai aktif dan direkomendasikan menerima sanksi berat, sedangkan seorang lainnya diketahui telah pensiun sejak 1 Juni 2026. Meski salah seorang pegawai telah memasuki masa pensiun, kewajiban untuk mempertanggungjawabkan aset tidak serta-merta berakhir. Pemko Medan menyatakan seluruh pihak yang terlibat tetap harus mengembalikan nilai aset sesuai hasil penghitungan yang sedang dilakukan Inspektorat. Penentuan sanksi terhadap empat pegawai aktif masih melalui proses pemeriksaan internal sebelum diputuskan oleh tim yang berwenang. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila kewajiban pengembalian aset tidak dilaksanakan.
Aset Sekolah Disebut Dijual sebagai Barang Bekas
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sebelumnya diberitakan, barang yang menjadi persoalan terdiri atas berbagai aset sekolah, mulai dari buku, komputer hingga perlengkapan lainnya. Jumlah buku yang tercatat dalam temuan mencapai ratusan ribu eksemplar. Sejumlah aset disebut diangkut dari sekolah tanpa dilengkapi surat tugas resmi. Sebagian barang kemudian dilaporkan dijual kepada pengepul dengan perhitungan berdasarkan berat atau kilogram, padahal aset milik pemerintah memiliki mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan yang harus mengikuti aturan pengelolaan Barang Milik Daerah. Persoalan administrasi juga menjadi perhatian. Dalam pemeriksaan sebelumnya ditemukan lemahnya pencatatan barang yang keluar dan masuk, termasuk dokumen serah terima serta administrasi pergudangan yang seharusnya dapat digunakan untuk melacak keberadaan aset.
DPRD Soroti Penertiban Aset Daerah
Masalah pengelolaan aset bukan kali pertama mendapat perhatian DPRD Kota Medan. Melalui Panitia Khusus Penertiban Aset Daerah, DPRD sebelumnya menyoroti berbagai persoalan, mulai dari aset yang belum bersertifikat, penguasaan aset oleh pihak lain, ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan hingga aset rusak berat yang belum ditangani dengan baik.
DPRD juga telah mendesak Pemko Medan untuk menertibkan aset yang diduga diperjualbelikan di bawah tangan. Dalam rapat paripurna pada Agustus 2026, persoalan aset daerah dinilai harus segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan kekayaan milik pemerintah dan kepentingan masyarakat. Sorotan tersebut membuat kasus di lingkungan Disdikbud menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola aset Kota Medan. Penanganan secara transparan dibutuhkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada organisasi perangkat daerah lainnya.
Pemko Medan Diminta Perkuat Pengawasan Aset
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya telah meminta Sekretaris Daerah bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD mengenai penertiban aset secara serius, terukur dan berkelanjutan. BKAD menjadi salah satu perangkat daerah yang diminta memperkuat tata kelola dan pengawasan aset milik pemerintah. Kasus lima pegawai Disdikbud tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi Pemko Medan untuk memperketat pencatatan, pemindahan dan penghapusan aset sekolah. Setiap barang milik daerah harus memiliki dokumen administrasi yang jelas agar keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Proses penghitungan nilai aset dan penetapan sanksi saat ini masih berlangsung. Hasil akhir pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar dalam menentukan besarnya kewajiban pengembalian serta bentuk hukuman disiplin terhadap pegawai yang masih aktif. Penyelesaian kasus tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga diikuti perbaikan sistem pengawasan aset sehingga kekayaan daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan pendidikan dapat terlindungi dan dikelola sesuai ketentuan.
Baca Juga Berita : Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan