Medan, 13 September 2026. Keinginan menyiapkan biaya pernikahan justru membawa seorang pemuda berinisial MF (24) berhadapan dengan hukum. Pemuda asal Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan Tim 6 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis, 3 September 2026. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Percut Sei Tuan.
Polisi Sita Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, petugas mengamankan dua jenis narkotika saat melakukan penangkapan terhadap MF. Barang bukti yang ditemukan terdiri atas dua paket sabu serta 53 butir pil ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, MF disebut telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba selama kurang lebih satu bulan. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah sekitar Percut Sei Tuan dan Tembung. Dari hasil pemeriksaan tersebut pula terungkap alasan yang disampaikan tersangka kepada penyidik. MF mengaku membutuhkan tambahan uang untuk membiayai acara pernikahannya yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
Penangkapan Sempat Diwarnai Perlawanan
Proses penangkapan MF tidak berlangsung tanpa hambatan. Polisi menyebut tersangka sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas. Upaya pelarian itu akhirnya berhasil dihentikan setelah polisi mengejar MF hingga kawasan lahan kosong. Situasi sempat menjadi lebih tegang karena pihak keluarga tersangka juga disebut berusaha menghalangi petugas. Meski demikian, aparat dapat mengendalikan keadaan dan membawa MF ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemasok Narkoba Masih Diburu
Penyelidikan terhadap kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan MF. Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok sabu dan ekstasi kepada tersangka. Polisi menyatakan identitas pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada MF telah diketahui. Tim kepolisian kini masih melakukan pengejaran untuk menangkap pihak tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan yang sama.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk terlibat dalam perdagangan narkotika. Aktivitas tersebut tidak hanya memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya, tetapi juga membawa dampak serius terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. MF kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Sementara itu, kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jalur distribusi serta sumber narkoba yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Baca Juga Berita : Lima Pegawai Disdikbud Diduga Jual Aset, DPRD Medan Minta Sanksi Tegas