Medan, 5 September 2026. Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring atau online scamming berskala internasional yang menjalankan aktivitasnya dari sebuah unit apartemen di Kota Medan. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan. Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Polda Sumut mempublikasikan keterangannya pada Sabtu, 5 September 2026. Adapun proses pengungkapan telah berlangsung sejak penyelidikan dan penggerebekan pada 28 Juli 2026, kemudian disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada 6 Agustus 2026.
Polisi Amankan Lima Orang dari Lokasi
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, petugas mengamankan lima orang dalam pengungkapan jaringan tersebut. Selain FM, terdapat dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dari lokasi, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan. Barang bukti tersebut antara lain dua mobil mewah, satu sepeda motor, beberapa telepon genggam, laptop, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk menunjang aktivitas para pelaku. Penyidik menduga sebagian aset yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan hasil tindak kejahatan. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan guna mendukung proses penyidikan dan penelusuran aliran dana.
Pernah Jalankan Aktivitas Serupa di Kamboja
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sejumlah orang dalam jaringan tersebut sebelumnya pernah tinggal di Kamboja dan diduga menjalankan aktivitas penipuan daring di negara itu. Mereka kemudian kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Komunikasi di antara para pelaku kembali terjalin sekitar Februari 2026. Mereka selanjutnya disebut sepakat berkumpul di Medan dan kembali menjalankan operasi penipuan menggunakan berbagai identitas serta modus untuk mendekati calon korban. Aktivitas tersebut berlangsung hingga sekitar Juli 2026.
Menyamar sebagai Petugas OJK hingga Polisi
Salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah penyamaran sebagai petugas dari institusi resmi. FM disebut menjalankan peran dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara anggota jaringan lainnya diduga menyamar sebagai anggota kepolisian maupun petugas Kominfo. Penggunaan identitas lembaga resmi diduga dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan calon korban. Setelah korban merasa yakin, komunikasi kemudian diarahkan untuk mendapatkan uang ataupun informasi yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan tersebut.
Selain modus tersebut, polisi menemukan dugaan praktik love scamming. Pelaku membuat akun media sosial menggunakan identitas perempuan untuk berkenalan dan membangun kedekatan dengan calon korban. Hubungan tersebut tidak langsung diarahkan kepada permintaan uang. Pelaku terlebih dahulu berupaya memperoleh kepercayaan target sebelum menjalankan tahap berikutnya dari skema penipuan.
Korban di Indonesia Rugi Rp6,7 Miliar
Dalam penyidikan perkara tersebut, seorang perempuan asal Kalimantan yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga tercatat menjadi korban yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia. Kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar. Dalam menjalankan aksinya terhadap korban tersebut, FM diduga menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK. Besarnya nilai kerugian menjadi salah satu bagian penting yang terus ditelusuri penyidik. Polisi juga mendalami aliran uang untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana.
Jaringan Diduga Menyasar Korban di India
Tak hanya menyasar calon korban di Indonesia, jaringan tersebut juga diduga mencari target dari luar negeri. Polisi menyebut India menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran setelah para pelaku belum mendapatkan target yang dianggap sesuai di Indonesia. Polda Sumut menduga terdapat korban atau calon korban di India yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Karena perkara memiliki unsur lintas negara, penyidik berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India dan Kamboja, untuk mendalami aktivitas jaringan di luar Indonesia.
Masyarakat Diminta Waspada terhadap Penipuan Digital
Terungkapnya jaringan ini kembali menunjukkan beragamnya pola penipuan yang berkembang melalui sarana digital. Pelaku dapat memanfaatkan nama lembaga pemerintah, aparat penegak hukum hingga identitas palsu di media sosial untuk mendapatkan kepercayaan korban. Masyarakat perlu lebih berhati-hati apabila menerima telepon atau pesan dari pihak yang mengaku sebagai petugas lembaga tertentu kemudian meminta transfer uang, kode OTP, data rekening ataupun informasi pribadi.
Identitas pihak yang menghubungi sebaiknya diverifikasi melalui saluran resmi lembaga terkait sebelum mengikuti instruksi apa pun. Langkah tersebut penting karena modus penipuan digital terus berkembang dan dapat menggunakan skenario yang semakin meyakinkan. Sementara itu, Polda Sumut masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain, menelusuri aliran dana, serta memastikan cakupan korban yang kemungkinan berada di Indonesia maupun luar negeri.
Baca Juga Berita : Kecelakaan Maut di Medan, Mobil Mahasiswa Tabrak IRT hingga Tewas