Medan, 21 Agustus 2026. Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto tak kuasa menahan haru setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya dalam perkara korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi.
Suasana ruang sidang berubah emosional setelah putusan dibacakan. Bambang terlihat bersujud sebagai bentuk rasa syukur, kemudian menangis setelah melewati rangkaian persidangan dalam perkara yang telah menempatkannya sebagai terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelum memasuki agenda putusan, Bambang sempat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara. Dalam tuntutan jaksa, Bambang tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena jaksa menilai dirinya tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan.
Perkara ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto. Jaksa sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk sejumlah SMP negeri di Tebing Tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. Proses pengadaan menjadi sorotan karena terdapat perbedaan harga pembelian perangkat dari pihak pemasok dengan harga yang digunakan dalam proses pengadaan pemerintah.
Bambang Sejak Awal Membantah Terlibat
Sepanjang persidangan, Bambang dan tim penasihat hukumnya konsisten membantah tuduhan keterlibatan dalam praktik korupsi tersebut. Penasihat hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo, sebelumnya menyatakan kliennya tidak mengetahui pelaksanaan proyek sebagaimana yang didakwakan.
Tim hukum juga mempersoalkan sejumlah dokumen yang mencantumkan tanda tangan Bambang. Mereka mendalilkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada beberapa dokumen proyek, mulai dari purchasing order hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Bambang bahkan pernah menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi. Menurut pihaknya, terdapat saksi dan bukti yang perlu diperiksa secara mendalam untuk mengetahui pihak yang sebenarnya berperan dalam proses pengadaan smartboard tersebut.
Menjelang putusan, tim penasihat hukum kembali meminta majelis hakim membebaskan Bambang dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Permintaan itu disampaikan dalam agenda duplik di PN Medan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Tangis Pecah Setelah Putusan
Putusan bebas menjadi akhir yang emosional bagi Bambang setelah menjalani proses hukum selama beberapa waktu. Begitu majelis hakim menyelesaikan pembacaan putusan, ekspresi tegang yang sebelumnya terlihat berubah menjadi haru.
Bambang kemudian menundukkan tubuh dan bersujud. Air mata terlihat mengalir saat ia kembali berdiri dan menerima ucapan dari orang-orang di sekitarnya.
Momen tersebut menjadi perhatian pengunjung persidangan. Bagi Bambang dan tim hukumnya, putusan itu sekaligus menjawab pembelaan yang sejak awal mereka sampaikan mengenai posisi Bambang dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.
Perkara pengadaan smartboard Tebing Tinggi sendiri menjadi salah satu kasus korupsi yang cukup mendapat perhatian di Sumatera Utara karena melibatkan proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Putusan terhadap Bambang merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan perkara tersebut. Sementara itu, langkah hukum lanjutan tetap bergantung pada sikap para pihak setelah menerima salinan dan mempelajari pertimbangan lengkap majelis hakim.
Baca Juga Berita : Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Libatkan Mertua dan Menantu di Tembung