Purnawirawan Polri Bebas dari Kasus Smartboard Tebing Tinggi, Sujud Syukur di PN Medan
Medan, 21 Agustus 2026. Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto tak kuasa menahan haru setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya dalam perkara korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi. Suasana ruang sidang berubah emosional setelah putusan dibacakan. Bambang terlihat…