Purnawirawan Polri Bambang Ghiri Arianto divonis bebas dalam kasus korupsi smartboard Tebing Tinggi. Ia sujud syukur dan menangis usai putusan.

Purnawirawan Polri Bebas dari Kasus Smartboard Tebing Tinggi, Sujud Syukur di PN Medan

Medan, 21 Agustus 2026. Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto tak kuasa menahan haru setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya dalam perkara korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi. Suasana ruang sidang berubah emosional setelah putusan dibacakan. Bambang terlihat…

Read More
PN Medan menolak eksepsi mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar.

Eksepsi Eks Kadisdik Langkat Ditolak, Sidang Kasus Smartboard Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Medan, 5 Juni 2026. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat, 5…

Read More
tamanslot77 kingcobratoto vipertoto