Medan, 20 Mei 2026. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Hariman Sitanggang, seorang sopir angkot yang menjadi terdakwa dalam perkara penadahan emas curian milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Putusan itu dibacakan dalam sidang di ruang Cakra IX PN Medan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menyatakan Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Namun, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni sikap terdakwa yang mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan selama proses persidangan.
Putusan tujuh bulan penjara tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hariman dengan hukuman delapan bulan penjara.
Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima vonis tersebut. Dengan sikap itu, perkara Hariman tidak berlanjut ke tahap banding.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penadahan perhiasan emas hasil pencurian milik hakim Khamozaro Waruwu. Dalam dakwaan jaksa, Hariman disebut bertemu dengan Fahrul Azis Siregar, terdakwa dalam berkas terpisah, di dalam angkutan umum yang dikemudikannya pada November 2025.
Rangkaian perkara tersebut sebelumnya disebut bermula dari pengambilan perhiasan emas milik Khamozaro Waruwu dan istrinya dari kediaman mereka di kawasan Medan Sunggal. Barang berharga itu kemudian dijual secara bertahap kepada sejumlah pihak.
Selain Hariman, dua nama lain juga terseret dalam perkara penadahan barang curian tersebut, yakni Medy Mehamat Amosta Barus dan Oloan Hamonangan Simamora. Medy telah lebih dulu dijatuhi hukuman empat bulan 29 hari penjara, sementara perkara Oloan masih berjalan di PN Medan.
Kasus ini menjadi perhatian karena barang yang diperjualbelikan merupakan hasil kejahatan terhadap seorang hakim. Majelis hakim menegaskan bahwa penadahan tetap merupakan tindak pidana karena turut membuka ruang bagi peredaran barang hasil kejahatan.