Sopir angkot di Medan, Hariman Sitanggang, divonis tujuh bulan penjara karena terbukti menjadi penadah emas curian milik hakim PN Medan Khamozaro Waruwu.

Sopir Angkot di Medan Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Penadahan Emas Milik Hakim

Medan, 20 Mei 2026. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Hariman Sitanggang, seorang sopir angkot yang menjadi terdakwa dalam perkara penadahan emas curian milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Putusan itu dibacakan dalam sidang di ruang Cakra IX PN Medan pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim…

Read More
tamanslot77 kingcobratoto vipertoto