Anggota DPRD Medan Hadiri Pemeriksaan Polisi, Bantah Dugaan Penganiayaan Tetangga

Anggota DPRD Medan memenuhi panggilan polisi terkait laporan dugaan pengeroyokan tetangga. Kuasa hukum membantah tuduhan dan menghormati proses hukum. Anggota DPRD Medan Hadiri Pemeriksaan Polisi, Bantah Dugaan Penganiayaan Tetangga

Medan, 18 Juli 2026. Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, telah memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan terkait laporan dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya. Kehadiran tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Fernando Raja Sipahutar.

Pemeriksaan terhadap Antonius berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, Antonius disebut telah menyampaikan keterangan kepada penyidik mengenai peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi.

Fernando menilai kehadiran kliennya menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Pihaknya memastikan Antonius akan tetap mengikuti setiap tahapan pemeriksaan yang dibutuhkan oleh kepolisian.

Menurut Fernando, kliennya juga telah menjelaskan kronologi dan sejumlah fakta yang diketahuinya kepada penyidik. Namun, ia tidak memerinci jumlah pertanyaan ataupun materi pemeriksaan karena perkara tersebut masih ditangani aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum membantah tuduhan bahwa Antonius melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Fernando meminta masyarakat tidak menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan adanya laporan polisi.

Ia menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus didasarkan pada proses pembuktian yang sah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah dinilai harus tetap dijaga selama perkara belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak Antonius juga menyatakan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian. Kuasa hukum berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan seluruh pihak serta bukti yang diperoleh penyidik.

Berawal dari Perselisihan di Jalan Tapanuli

Kasus ini bermula dari laporan Robin Marojahan Silalahi, warga berusia 52 tahun yang merupakan tetangga Antonius. Robin melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polrestabes Medan setelah perselisihan yang disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut versi pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintas di dekat Antonius dan anaknya. Robin mengaku suara kendaraan saat melewati polisi tidur diduga memicu kesalahpahaman hingga terjadi cekcok.

Robin kemudian menuduh dirinya mendapat tindakan kekerasan saat masih berada di dalam mobil. Ia juga mengaku kembali mengalami tindakan serupa setelah tiba di rumah. Seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan pelapor dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Laporan polisi dalam perkara ini tercatat dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Kepolisian sebelumnya menyatakan penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga keterangan terakhir disampaikan, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka.

Kepolisian masih mendalami keterangan para pihak dan bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak melakukan penghakiman terhadap pelapor maupun pihak terlapor sebelum penyidik menyelesaikan penanganan perkara.

tamanslot77 kingcobratoto vipertoto