Medan, 11 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum menuntut David Chandra, pria berusia 41 tahun, dengan hukuman 13 tahun penjara dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan pacarnya, Lina, meninggal dunia. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 11 Mei 2026.
Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Melakukan Kekerasan Fatal
Dalam persidangan di ruang Cakra 6 PN Medan, JPU AP Frianto Naibaho menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada David Chandra karena perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam perkara kekerasan yang berujung kematian korban.
Perkara ini menjadi perhatian karena kekerasan yang dialami korban disebut berlangsung secara brutal. Korban mengalami luka serius setelah terjadi pertengkaran dengan terdakwa di kediaman mereka.
Peristiwa Bermula dari Cekcok di Rumah
Berdasarkan uraian dakwaan, kejadian bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Saat itu, David dan Lina berada di rumah. Keduanya sempat terlibat pertengkaran setelah sebelumnya terdakwa mengonsumsi minuman keras bersama korban. Situasi kemudian memanas hingga berlanjut pada tindakan kekerasan.
Dalam dakwaan disebutkan, cekcok dipicu oleh persoalan narkotika yang sempat dikonsumsi korban. Terdakwa disebut menanyakan keberadaan sabu, namun korban tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Emosi terdakwa kemudian meningkat.
Korban Dipukul Menggunakan Botol
Jaksa menguraikan bahwa David merampas botol bir dari tangan Lina, lalu memukul korban berulang kali. Pukulan tersebut mengenai sejumlah bagian tubuh korban, termasuk lengan, tubuh, tangan, dan kaki. Kekerasan itu membuat korban mengalami luka parah dan mengeluarkan darah.
Korban sempat meminta pertolongan kepada terdakwa karena kondisinya melemah. Saat berada di kamar mandi, Lina disebut terjatuh. Terdakwa kemudian meminta bantuan orang lain untuk mengangkat korban.
Korban Tidak Tertolong
Lina akhirnya meninggal dunia setelah mengalami kekerasan tersebut. Kasus ini kemudian diproses secara hukum hingga David duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
Artikel Pusiknas Polri sebelumnya juga mencatat bahwa kasus ini bermula dari hubungan yang tidak sehat antara terdakwa dan korban. Dalam catatan tersebut, korban disebut mengalami perlakuan kasar sebelum peristiwa maut terjadi.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa memenuhi unsur sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 333 ayat (3) KUHP, Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Eliyurita memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026.
Keluarga Korban Menanti Putusan Hakim
Tuntutan 13 tahun penjara menjadi tahap penting dalam proses hukum perkara ini. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta persidangan.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya kekerasan dalam hubungan personal. Pertengkaran yang disertai emosi, alkohol, dan dugaan penggunaan narkotika dapat berubah menjadi tindakan fatal ketika tidak ada kendali diri dan perlindungan terhadap korban.