Pemkot Medan Berikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 Pekerja Pemilah Sampah

Pemkot Medan memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 pemilah sampah di TPA Terjun untuk memperkuat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Pemkot Medan Berikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 Pekerja Pemilah Sampah

Medan, 11 September 2026. Pemerintah Kota Medan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dengan mendaftarkan 150 pekerja pemilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja rentan yang menjalankan aktivitas dengan tingkat risiko tinggi. Penyerahan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas.

Pekerja Pemilah Sampah Hadapi Risiko Tinggi

Aktivitas para pekerja di kawasan TPA memiliki sejumlah potensi bahaya, mulai dari risiko terjatuh, tertimpa alat berat hingga kemungkinan longsoran tumpukan sampah. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Medan memperluas cakupan jaminan sosial kepada pekerja pemilah sampah. Perlindungan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus keluarganya apabila terjadi kecelakaan selama menjalankan pekerjaan.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh manfaat jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja. Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja dapat ditanggung sesuai ketentuan program, termasuk pemberian manfaat selama pekerja menjalani masa pemulihan.

Cegah Keluarga Pekerja Jatuh dalam Kemiskinan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menilai keberadaan jaminan sosial sangat penting, khususnya bagi pekerja informal yang menjadi sumber utama penghasilan keluarga.

Menurut pemerintah kota, kecelakaan yang menyebabkan pekerja tidak mampu bekerja bahkan meninggal dunia dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, jaminan ketenagakerjaan diposisikan sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk mengurangi risiko munculnya keluarga miskin baru akibat kehilangan pendapatan. Pembiayaan program perlindungan bagi pekerja rentan tersebut ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Perlindungan Pekerja Informal Terus Diperluas

Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja pemilah sampah. Pemkot Medan juga telah memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja rentan lainnya, termasuk pekerja sektor informal dan pengemudi ojek daring. Pemkot Medan mencatat sebanyak 17.851 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan. Selain itu, sekitar 2.000 pekerja dari sektor nelayan juga telah masuk dalam cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada Perubahan APBD mendatang, pemerintah kota merencanakan tambahan kuota perlindungan bagi sekitar 1.800 pekerja informal lainnya.

Jaminan Sosial Pekerja Jadi Perhatian di Sumatera Utara

Perluasan perlindungan pekerja di Medan juga berjalan seiring dengan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meningkatkan cakupan Universal Coverage Jamsostek. Data BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatera bagian utara mencatat jumlah tenaga kerja di Sumatera Utara mencapai lebih dari 7,3 juta orang. Hingga Agustus 2026, sekitar 2,5 juta pekerja atau 34,36 persen telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Masih terdapat sekitar 4,8 juta pekerja di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang belum masuk dalam cakupan perlindungan tersebut. Dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja pemilah sampah di TPA Terjun, Pemkot Medan berharap perlindungan pekerja informal dapat terus diperluas dan memberikan kepastian sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi.

Baca Juga Berita : 160 Calon Jemaah Haji Asal Medan Belum Terlacak Sejak 2010

tamanslot77 kingcobratoto vipertoto