Pemko Medan Kejar Target Pendataan Perlinsos hingga 31 Agustus 2026

Pemko Medan mempercepat pendataan Perlinsos dengan target rampung 31 Agustus 2026 agar data penerima bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran. Pemko Medan Kejar Target Pendataan Perlinsos hingga 31 Agustus 2026

Medan, 19 Agustus 2026. Pemerintah Kota Medan terus mengejar penyelesaian pendataan masyarakat melalui Portal Perlindungan Sosial atau Perlinsos. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menargetkan seluruh proses pendataan tersebut dapat dituntaskan sebelum berakhirnya Agustus 2026.

Target itu menjadi perhatian Pemko Medan karena jumlah warga yang sudah masuk dalam pendataan masih perlu ditingkatkan. Hingga pertengahan Agustus, sekitar 265 ribu kepala keluarga telah melakukan pendaftaran atau sekitar 35 persen dari sasaran sebanyak 760 ribu kepala keluarga di Kota Medan.

Kecamatan dan Kelurahan Diminta Aktif Menjangkau Warga

Rico Waas meminta jajaran pemerintah kota, terutama aparatur kecamatan dan kelurahan, mempercepat proses pendataan. Pola jemput bola dinilai perlu dilakukan agar masyarakat yang belum memahami mekanisme pendaftaran tetap memiliki kesempatan masuk dalam sistem sebelum batas waktu berakhir.

Selain upaya dari pemerintah, warga juga didorong lebih aktif memastikan data keluarganya telah terdaftar. Pendaftaran Perlinsos dapat dilakukan dengan bantuan petugas yang telah disiapkan maupun melalui jalur mandiri menggunakan perangkat telepon seluler.

Pemko Medan melalui Dinas Sosial menyiagakan sekitar 5.080 agen Perlinsos di berbagai wilayah kota. Para agen berasal dari sejumlah unsur, mulai dari petugas Dinas Sosial, camat, lurah, kepala lingkungan, pengurus PKK hingga kelompok Dasawisma.

Pendaftaran Perlinsos Ditutup 31 Agustus

Batas akhir pendaftaran Perlinsos ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Data yang terkumpul selanjutnya akan digunakan sebagai salah satu basis data Kementerian Sosial dalam proses penyaluran bantuan sosial pada Tahun Anggaran 2027.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan, keberadaan portal tersebut diharapkan membuat proses pengajuan bantuan menjadi lebih sederhana dibandingkan mekanisme sebelumnya. Kota Medan juga termasuk dalam 42 kabupaten dan kota yang menjadi lokasi percontohan digitalisasi bantuan sosial.

Melalui sistem digital tersebut, masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sekaligus mendapatkan proses awal yang lebih cepat. Pendataan ini nantinya berkaitan dengan sejumlah program bantuan, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN.

Warga Diminta Tidak Menunggu Hari Terakhir

Dengan waktu pendaftaran yang semakin terbatas, warga Medan yang merasa membutuhkan program perlindungan sosial diharapkan tidak menunggu hingga hari terakhir. Masyarakat dapat mendatangi agen Perlinsos yang tersedia di wilayah masing-masing untuk mendapatkan pendampingan selama proses pendaftaran.

Sementara itu, warga yang memilih mendaftar secara mandiri perlu memiliki Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang sudah aktif. Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui kantor kelurahan, kecamatan ataupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.

Percepatan pendataan hingga akhir Agustus diharapkan membuat basis data penerima bantuan sosial di Medan semakin lengkap dan akurat. Dengan data yang lebih baik, program bantuan pemerintah diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang memang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pada 2027.

Baca Juga Berita : Pemko Medan Perkuat Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga

tamanslot77 kingcobratoto vipertoto