Medan, 10 Agustus 2026. Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali diingatkan mengenai pentingnya menyelesaikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Senin, 10 Agustus 2026, menjadi tanggal yang disebut sebagai batas pengurusan dokumen tersebut bagi unit pelayanan yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
SLHS menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan dapur SPPG menjalankan pengolahan dan penyajian makanan dengan standar kebersihan serta keamanan pangan yang memadai. Sertifikasi tersebut berkaitan langsung dengan kondisi tempat pengolahan, sanitasi, kualitas air, peralatan, kebersihan lingkungan hingga praktik para penjamah makanan.
SLHS Menjadi Bagian Penting Standar SPPG
Penerapan SLHS mendapat perhatian serius seiring perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa SPPG perlu memenuhi standar higiene dan sanitasi agar makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat tetap aman.
Kementerian Kesehatan pada April 2026 juga melakukan percepatan proses sertifikasi terhadap puluhan ribu dapur SPPG di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan sekaligus memastikan pelayanan makanan berjalan sesuai persyaratan kesehatan.
Bagi pengelola SPPG yang belum menyelesaikan administrasi, tenggat 10 Agustus menjadi momentum untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan teknis telah dipenuhi. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kesiapan fasilitas dapur dan penerapan prosedur sanitasi dalam kegiatan sehari-hari.
Kebersihan Dapur Menentukan Keamanan Makanan
Pemenuhan SLHS dinilai tidak sebatas memenuhi kewajiban dokumen. Sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap risiko kontaminasi makanan yang dapat terjadi apabila pengolahan, penyimpanan maupun distribusi tidak memenuhi standar kesehatan.
Sejumlah SPPG di berbagai wilayah sebelumnya bahkan pernah dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan SLHS maupun standar fasilitas pendukung. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa aspek keamanan pangan menjadi salah satu unsur yang diawasi dalam operasional program MBG.
Pengelola dapur karena itu dituntut memastikan bahan pangan disimpan dengan benar, peralatan rutin dibersihkan, sumber air memenuhi persyaratan, limbah dikelola dengan baik, serta petugas menjalankan prosedur kebersihan selama proses produksi makanan.
Pengawasan Diharapkan Berjalan Berkelanjutan
Pemerintah daerah dan dinas kesehatan memiliki peran dalam mendampingi serta memantau proses pemenuhan standar higiene sanitasi. Pendampingan diperlukan terutama bagi SPPG yang masih menghadapi kendala teknis maupun administrasi dalam proses sertifikasi.
Pengawasan juga diharapkan tidak berhenti setelah SLHS diterbitkan. Penerapan standar kebersihan perlu dijalankan secara konsisten karena SPPG menangani produksi makanan dalam jumlah besar yang dikonsumsi penerima manfaat setiap hari.
Dengan berakhirnya masa pengurusan pada 10 Agustus 2026, perhatian kini tertuju pada kepatuhan masing-masing SPPG dalam memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pemenuhan SLHS diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus memberikan jaminan bahwa makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis diproses melalui lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.