Medan, 15 Agustus 2026. DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menjadwalkan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda resmi DPRD Kota Medan selama Agustus 2026 dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Sosialisasi Perda Masuk Agenda DPRD Medan Agustus 2026
Berdasarkan agenda resmi yang tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kota Medan, kegiatan pada 15 Agustus secara khusus tercatat sebagai pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan bersama DPRD dan pemerintah daerah. Agenda serupa juga dijadwalkan kembali pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Pelaksanaan sosialisasi menjadi salah satu kegiatan DPRD Kota Medan selain rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan, kunjungan kerja, serta pembahasan berbagai kebijakan daerah. Rangkaian kegiatan tersebut sebelumnya turut dibahas melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dalam penyusunan jadwal kegiatan sepanjang Agustus 2026.
Mendorong Pemahaman Masyarakat terhadap Peraturan Daerah
Sosialisasi Perda memiliki peran penting dalam mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami, termasuk mengenai hak, kewajiban maupun aturan yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga Kota Medan.
Kegiatan tersebut juga membuka ruang komunikasi antara masyarakat, anggota DPRD dan pemerintah daerah. Masukan yang muncul di tengah masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan maupun penyusunan regulasi daerah berikutnya.
DPRD Kota Medan sendiri tengah menjalankan sejumlah agenda yang berkaitan dengan pembentukan dan penyempurnaan regulasi. Pada awal Agustus 2026, Sekretariat DPRD Kota Medan juga melakukan harmonisasi rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Agenda DPRD Berlanjut Setelah Peringatan Kemerdekaan
Setelah kegiatan sosialisasi pada 15 Agustus, DPRD Kota Medan telah memiliki beberapa agenda lanjutan. Pada 18 Agustus 2026 dijadwalkan sejumlah kegiatan DPRD, kemudian pada 24 Agustus terdapat agenda penyampaian rekomendasi mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan penertiban aset daerah kepada Wali Kota Medan.
Pada tanggal yang sama juga terdapat agenda pembahasan Ranperda inisiatif DPRD mengenai perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Rangkaian tersebut memperlihatkan padatnya kegiatan legislasi dan pengawasan DPRD Kota Medan sepanjang Agustus 2026.
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah pada Sabtu ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku sekaligus mempererat komunikasi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah dan warga Kota Medan.