Polisi Tangkap Pasangan yang Diduga Siarkan Konten Pornografi dari Hotel di Medan

Polisi menangkap pasangan di Medan yang diduga menyiarkan konten pornografi dari hotel dan meraup keuntungan dari siaran berbayar. Polisi Tangkap Pasangan yang Diduga Siarkan Konten Pornografi dari Hotel di Medan

Medan, 13 Mei 2026. Polrestabes Medan menangkap pasangan berinisial HNP, 26 tahun, dan LKP, 22 tahun, setelah keduanya diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dari sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Aksi itu disebut dilakukan melalui aplikasi live streaming dan menghasilkan uang dari penonton yang membayar untuk mengakses tayangan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan kedua tersangka merupakan pasangan kekasih. Berdasarkan keterangan polisi, hubungan keduanya telah berlangsung sejak 2023. Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima informasi terkait adanya konten pornografi yang diduga dibuat dan disiarkan oleh pasangan tersebut.

Berawal dari Informasi Konten Pornografi

Penyelidikan kasus ini dimulai setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi pada 21 April 2026. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga mengarah kepada kedua tersangka.

Keduanya akhirnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan Ikahi, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat, 24 April 2026. Polisi menyebut lokasi yang digunakan para tersangka tidak menetap. Mereka diduga berpindah-pindah hotel untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Gunakan Aplikasi Live Streaming

Menurut keterangan polisi, kedua tersangka diduga membuat akun pada aplikasi live streaming untuk menayangkan konten dewasa secara berbayar. Akun tersebut kemudian dipromosikan melalui media sosial agar menarik penonton.

Penonton yang ingin mengakses siaran disebut harus melakukan pembayaran dalam bentuk pembelian fitur digital di aplikasi. Dari aktivitas tersebut, pasangan ini diduga memperoleh keuntungan bervariasi setiap hari.

Raup Rp300 Ribu hingga Rp500 Ribu per Hari

Polisi menyebut pendapatan yang diperoleh kedua tersangka dari siaran langsung itu berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Aktivitas tersebut disebut biasa dilakukan pada malam hingga dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga telah berjalan hampir satu tahun. Polisi juga menyebut pemeran dalam siaran langsung itu sejauh ini hanya melibatkan kedua tersangka.

Sewa Hotel untuk Produksi Konten

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa hotel digunakan sebagai tempat untuk melakukan siaran langsung. Bahkan, kedua tersangka disebut sempat menyewa hotel selama satu bulan.

Pola berpindah-pindah tempat diduga dilakukan untuk menghindari perhatian pihak lain. Namun, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan tempat, promosi akun, atau aliran uang dari aktivitas tersebut.

Dijerat UU Pornografi

Atas perbuatannya, HNP dan LKP dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara ini dapat mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan perubahan pola peredaran konten pornografi yang kini tidak hanya tersebar melalui situs atau media sosial terbuka, tetapi juga melalui layanan live streaming berbayar. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas digital yang mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk penyebaran konten pornografi dan eksploitasi melalui platform daring.

Penutup

Polrestabes Medan masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan durasi aktivitas, jumlah keuntungan yang diperoleh, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu kedua tersangka menjalankan siaran langsung tersebut.

tamanslot77 kingcobratoto vipertoto