Medan, 24 Agustus 2026. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran pil ekstasi yang melibatkan dua anak muda di Kota Medan. Seorang perempuan berinisial NF (19) diamankan bersama pria berinisial AZ (21) setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga telah menjalankan aktivitas penjualan ekstasi sekitar satu bulan terakhir. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada kedua terduga pelaku.
Penangkapan Bermula dari Medan Tembung
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas mengamankan AZ di kawasan Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dari penangkapan itu, polisi menemukan lima butir pil yang diduga ekstasi dengan jenis atau logo Transformer dan Redbull.
Saat menjalani pemeriksaan, AZ disebut memberikan keterangan mengenai asal barang tersebut. Polisi kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada NF, seorang perempuan yang juga diketahui tinggal di kawasan Jalan Jermal, Medan Denai.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NF pada hari yang sama. Perempuan berusia 19 tahun tersebut ditangkap ketika berada di depan salah satu restoran cepat saji di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.
Polisi Telusuri Jalur Peredaran Ekstasi
Berdasarkan penyelidikan polisi, AZ diduga membeli pil ekstasi dari NF dengan harga sekitar Rp180 ribu per butir. Barang tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga sekitar Rp220 ribu per butir.
Temuan itu membuat penyidik tidak hanya berfokus pada kedua orang yang telah diamankan. Polisi juga menelusuri pihak lain yang diduga menjadi pemasok ekstasi kepada NF. Pengembangan dinilai penting untuk mengetahui apakah peredaran tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas di Kota Medan.
AKBP Rafli menegaskan pihak kepolisian akan mengejar sumber narkotika yang memasok barang kepada terduga pelaku. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penindakan terhadap peredaran narkoba yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kota Medan.
Kasus Masih Dikembangkan Polrestabes Medan
Hingga Senin, 24 Agustus 2026, perkara tersebut masih dalam proses pengembangan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Penyidik berupaya menelusuri rantai distribusi serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam peredaran pil ekstasi tersebut.
Kedua terduga pelaku saat ini harus menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan serta barang bukti yang diperoleh guna mengungkap sumber narkotika dan jaringan distribusinya.
Pengungkapan ini menambah daftar penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan. Kepolisian meminta masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi maupun peredaran narkoba.