Pemkot Medan Dorong Kemandirian Fiskal untuk Memperkuat Pembangunan Daerah

Pemkot Medan mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, pajak, retribusi, dan digitalisasi untuk memperkuat pembangunan daerah. Pemkot Medan Dorong Kemandirian Fiskal untuk Memperkuat Pembangunan Daerah

Medan, 14 Juli 2026. Pemerintah Kota Medan mendorong seluruh perangkat daerah bekerja lebih maksimal dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Penguatan pendapatan daerah dinilai penting agar pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan arahan tersebut saat memimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah, Pajak, dan Retribusi Tahun 2026 di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Senin, 13 Juli 2026.

Rapat itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, pimpinan perangkat daerah, serta para camat dari seluruh wilayah Kota Medan.

Rico menilai peningkatan penerimaan daerah yang telah dicapai patut diapresiasi. Namun, capaian tersebut belum boleh membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri karena kebutuhan pembangunan dan target pendapatan terus meningkat setiap tahun.

Potensi PAD Harus Dikelola Lebih Serius

Pemkot Medan akan memetakan kembali sektor-sektor yang masih memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah. Setiap perangkat daerah diminta tidak hanya mengejar target secara administratif, tetapi juga memperbaiki sistem pemungutan, pengawasan, dan pelayanan kepada wajib pajak.

Menurut Rico, kemampuan fiskal yang kuat akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah kota untuk menjalankan berbagai program pembangunan. Anggaran yang berasal dari PAD dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum, mendukung pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat.

Ketergantungan yang terlalu besar terhadap Transfer ke Daerah dinilai dapat membatasi fleksibilitas pemerintah kota dalam menentukan prioritas pembangunan. Oleh karena itu, optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu langkah penting untuk membangun struktur keuangan daerah yang lebih mandiri.

Meski demikian, peningkatan penerimaan tidak boleh dilakukan dengan cara yang memberatkan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan pelayanan pembayaran pajak semakin mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi PBB dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah realisasi Pajak Bumi dan Bangunan. Pemkot Medan meminta Bapenda melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pendataan hingga distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang kepada masyarakat.

Evaluasi diperlukan karena masih ditemukan warga yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi belum memperoleh dokumen pembayaran. Kondisi tersebut harus segera dibenahi agar proses pemungutan PBB tidak terhambat oleh persoalan administrasi.

Selain distribusi dokumen, pemerintah kota juga akan meningkatkan sosialisasi dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Data objek pajak perlu terus diperbarui agar nilai dan status kewajiban pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga mendapat perhatian. Kendaraan dinas pemerintah maupun kendaraan milik aparatur sipil negara diharapkan tidak memiliki tunggakan pajak.

Aparatur pemerintah diminta menjadi contoh bagi masyarakat dengan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Keteladanan tersebut dianggap penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Digitalisasi Pajak Diperluas

Pemkot Medan juga mendorong percepatan digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah. Salah satu sistem yang mulai diterapkan adalah QRESTO, yaitu sistem pembayaran dan pencatatan pajak restoran yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank Sumut.

Penggunaan sistem digital diharapkan membuat transaksi usaha tercatat secara lebih akurat. Pemerintah dapat memantau penerimaan secara langsung sekaligus mengurangi risiko kebocoran pendapatan daerah.

Digitalisasi serupa akan diperkuat pada sektor pajak parkir. Pencatatan transaksi secara otomatis dinilai dapat meningkatkan transparansi, mempermudah pengawasan, dan memastikan penerimaan yang masuk sesuai dengan aktivitas pelayanan parkir di lapangan.

Pemerintah kota juga mengingatkan agar penerapan teknologi dibarengi dengan pendampingan kepada pelaku usaha. Sistem yang digunakan harus mudah dipahami sehingga digitalisasi tidak menjadi hambatan baru bagi masyarakat maupun pengusaha.

Pendapatan Daerah untuk Pelayanan Masyarakat

Penguatan PAD bukan sekadar upaya memenuhi angka dalam target pendapatan tahunan. Penerimaan daerah yang sehat akan menentukan kemampuan Pemkot Medan dalam membiayai kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan kondisi fiskal yang lebih mandiri, pemerintah kota memiliki peluang lebih besar untuk mempercepat pembangunan jalan, memperbaiki drainase, menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan fasilitas pendidikan, dan memperkuat layanan kesehatan.

Pemkot Medan meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan bekerja secara terukur serta melakukan evaluasi berkala. Setiap hambatan dalam proses pemungutan pajak dan retribusi harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu pencapaian pendapatan.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha juga dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal. Kepatuhan membayar pajak harus diikuti dengan pengelolaan anggaran yang transparan serta manfaat pembangunan yang dapat dirasakan secara nyata oleh warga Kota Medan.

Baca Juga Berita : Harga Tiket PRSU 2026 Jadi Sorotan, Target Kunjungan Dinilai Perlu Dievaluasi

tamanslot77 kingcobratoto vipertoto