Medan, 5 Juni 2026. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat, 5 Juni 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Hakim kemudian memutuskan tidak menerima keberatan terdakwa dan memerintahkan agar proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan akhir.
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 8 Juni 2026. Persidangan berikutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, pokok perkara yang didakwakan kepada Saiful Abdi akan diperiksa lebih lanjut di persidangan. Jaksa dan tim penasihat hukum nantinya memperoleh kesempatan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
Saiful sebelumnya mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa. Tim penasihat hukumnya menilai klien mereka tidak mengetahui proses pengadaan smartboard dan menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam dokumen pengadaan. Pihak pengacara juga menyatakan dugaan pemalsuan tanda tangan Saiful telah dilaporkan kepada kepolisian.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki total pagu anggaran sekitar Rp49,9 miliar yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran dalam Perubahan APBD Kabupaten Langkat.
Pengadaan mencakup 200 unit smartboard untuk tingkat sekolah dasar dengan anggaran sekitar Rp31,99 miliar serta 112 unit untuk sekolah menengah pertama senilai sekitar Rp17,91 miliar. Jaksa menyebut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp29,58 miliar.
Selain Saiful Abdi yang saat itu bertindak sebagai pengguna anggaran, jaksa juga mendakwa Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sekaligus pejabat pembuat komitmen, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiganya menjalani proses persidangan dalam berkas perkara terpisah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proses pengadaan smartboard diduga tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah yang objektif. Penetapan spesifikasi, pemilihan perusahaan penyedia, dan proses transaksi melalui katalog elektronik juga diduga telah diarahkan sejak awal.
Jaksa mengungkapkan smartboard yang dibeli distributor dengan harga sekitar Rp30 juta per unit kemudian ditayangkan melalui katalog elektronik dengan harga mencapai sekitar Rp158 juta per unit. Proses pemilihan penyedia juga diduga telah dikondisikan melalui mekanisme kompetisi yang berlangsung singkat.
Namun, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui rangkaian persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan, menghadirkan bukti, serta memberikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.