Medan, 24 Mei 2026. Komisi III DPRD Kota Medan berencana memanggil pihak PLN Medan untuk meminta penjelasan resmi terkait pemadaman listrik yang berdampak luas kepada masyarakat. Pemanggilan tersebut juga akan diarahkan untuk membahas kemungkinan kompensasi bagi warga dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat gangguan layanan kelistrikan.
Langkah DPRD Medan itu muncul setelah pemadaman listrik terjadi di Kota Medan dan sejumlah wilayah sekitarnya sejak Jumat malam, 22 Mei 2026. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat karena aktivitas rumah tangga, usaha kecil, layanan publik, hingga operasional ekonomi harian ikut terganggu. Sejumlah laporan menyebut Kota Medan mengalami pemadaman secara luas pada Jumat malam, sementara warga terpaksa menggunakan lampu darurat selama listrik belum pulih normal.
Komisi III DPRD Medan menilai PLN perlu memberikan keterangan terbuka mengenai penyebab gangguan, durasi pemulihan, serta langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak berulang. Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek tanggung jawab pelayanan, terutama jika pemadaman menyebabkan kerusakan peralatan elektronik, terhentinya aktivitas usaha, atau kerugian lain yang dialami pelanggan.
Persoalan kompensasi menjadi salah satu poin yang akan didorong dalam pertemuan tersebut. DPRD Medan menilai masyarakat tidak cukup hanya menerima permintaan maaf atau informasi teknis, tetapi juga membutuhkan kepastian terkait hak pelanggan apabila layanan listrik terganggu dalam waktu lama. Dorongan serupa sebelumnya juga pernah muncul dalam kasus pemadaman listrik, ketika anggota DPRD meminta PLN bertanggung jawab atas kerugian masyarakat akibat gangguan pasokan listrik.
Bagi warga Medan, pemadaman listrik tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga menyentuh kegiatan ekonomi harian. Pelaku usaha kuliner, toko, layanan jasa, hingga usaha rumahan berpotensi mengalami penurunan pendapatan karena tidak dapat beroperasi secara maksimal. Di sisi lain, masyarakat juga mengeluhkan risiko kerusakan barang elektronik akibat listrik yang padam dan menyala tidak stabil.
Komisi III DPRD Medan menegaskan bahwa pemanggilan PLN bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kelistrikan di Kota Medan. PLN diharapkan dapat menjelaskan kondisi jaringan, kesiapan infrastruktur, serta prosedur penanganan darurat ketika terjadi gangguan besar.
Selain meminta penjelasan teknis, DPRD juga mendorong PLN membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Kanal tersebut dinilai penting agar warga yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan secara resmi, termasuk apabila ada peralatan elektronik rusak atau kegiatan usaha terganggu akibat pemadaman.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai bentuk tanggung jawab PLN atas pemadaman tersebut. DPRD Medan berharap pemanggilan ini dapat menghasilkan langkah konkret, baik dalam bentuk penjelasan terbuka, perbaikan layanan, maupun mekanisme kompensasi yang adil bagi pelanggan terdampak.