Medan, 14 Mei 2026. Pemerintah Kota Medan menertibkan area parkir ilegal yang berdiri di atas jalur pedestrian di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Penertiban dilakukan setelah area tersebut dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan. Lokasi yang ditertibkan berada di depan gerai J.CO Donuts & Coffee, kawasan yang cukup ramai dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.
Trotoar Disebut Berubah Fungsi Jadi Area Parkir
Pemkot Medan menilai area pedestrian di lokasi tersebut telah berubah fungsi menjadi tempat parkir kendaraan. Kondisi itu dianggap tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas umum karena menghambat akses warga yang seharusnya menggunakan trotoar secara aman.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, menyebut hak pejalan kaki dan masyarakat umum telah terganggu karena ruang pedestrian dimanfaatkan untuk kepentingan parkir. Ia menegaskan bahwa trotoar tidak boleh digunakan sebagai area komersial maupun parkir kendaraan.
Petugas Turunkan Alat Berat
Dalam proses penertiban, petugas menggunakan alat berat untuk membongkar bagian trotoar yang sudah dicor dan dijadikan area parkir. Material hasil pembongkaran kemudian dibersihkan dari lokasi agar jalur pedestrian dapat dikembalikan ke fungsi semula.
Petugas Satpol PP juga memasang garis pembatas di sekitar area yang ditertibkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan proses pembongkaran sekaligus mencegah area yang sama kembali digunakan sebagai tempat parkir.
Sudah Ada Teguran Sebelum Dibongkar
Pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot Medan disebut telah lebih dulu menyampaikan teguran kepada pihak pengelola agar area tersebut dikembalikan sesuai fungsinya. Namun, karena tidak ada pembongkaran mandiri hingga batas waktu yang diberikan, pemerintah kota mengambil langkah penertiban langsung.
Sebelum eksekusi berlangsung, petugas juga berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab di lokasi. Setelah itu, pembongkaran dilanjutkan oleh tim teknis dari Dinas SDABMBK dengan pengawalan Satpol PP.
Bagian dari Penataan Fasilitas Publik
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Medan menata kembali fasilitas publik yang digunakan tidak sesuai aturan. Trotoar sebagai ruang pejalan kaki dinilai harus terbebas dari kepentingan parkir, bangunan tambahan, maupun aktivitas usaha yang mengganggu akses masyarakat.
Pemkot Medan menegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu. Pemerintah juga memberi sinyal bahwa tindakan serupa dapat dilakukan di lokasi lain apabila ditemukan pelanggaran fungsi trotoar atau jalur pedestrian.
Kesimpulan
Pembongkaran area parkir ilegal di Jalan Adam Malik menunjukkan sikap Pemkot Medan dalam menertibkan penggunaan ruang publik. Dengan dikembalikannya fungsi trotoar, warga diharapkan bisa kembali menggunakan jalur pedestrian secara aman, nyaman, dan tanpa hambatan dari aktivitas parkir kendaraan.
Baca Juga Berita : 13 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama Empat Jam