Medan, 6 Mei 2026. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH Embarkasi Medan memulangkan dua calon haji asal Sumatera Utara ke daerah masing-masing setelah keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.
Dua calon haji tersebut berasal dari Tapanuli Selatan dan Tanjung Balai. Berdasarkan hasil pemeriksaan akhir di Asrama Haji Medan, keduanya diketahui mengalami kondisi kesehatan yang dinilai berisiko apabila tetap mengikuti perjalanan ibadah haji. Satu calon haji terindikasi mengalami demensia atau pikun, sementara satu lainnya mengalami gangguan mental atau kejiwaan. Informasi ini disampaikan Ketua PPIH Embarkasi Medan, Zulkifli Sitorus, sebagaimana diberitakan Antara dan RRI pada 5–6 Mei 2026.
Pemeriksaan Akhir Jadi Penentu Kelayakan Berangkat
Pemeriksaan kesehatan akhir menjadi salah satu tahapan penting sebelum calon haji dinyatakan layak terbang. Pada tahap ini, tim kesehatan memastikan kondisi fisik dan mental jemaah cukup aman untuk menjalani perjalanan panjang dari Sumatera Utara menuju Arab Saudi.
Ketua PPIH Embarkasi Medan, Zulkifli Sitorus, menjelaskan bahwa kondisi kedua calon haji tersebut diketahui saat proses pemeriksaan akhir. Petugas kemudian mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan keduanya demi mencegah risiko selama perjalanan, terutama saat berada di dalam pesawat dan ketika menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Selain pemeriksaan kesehatan, calon haji juga melewati sejumlah proses administrasi seperti pembagian paspor, gelang identitas, dan kartu Nusuk. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian kesiapan jemaah sebelum diterbangkan.
Keselamatan Penerbangan dan Jemaah Jadi Pertimbangan
PPIH menilai keputusan pemulangan bukan semata-mata soal administrasi, melainkan menyangkut keselamatan. Perjalanan dari Bandara Kualanamu menuju Madinah memakan waktu berjam-jam sehingga kondisi kesehatan calon haji harus benar-benar dipastikan stabil.
Zulkifli menyebut, apabila ada calon haji yang berpotensi mengamuk atau mengganggu jemaah lain saat berada di pesawat, hal itu dapat menjadi masalah serius dalam penerbangan. Dalam kondisi tertentu, pilot dapat meminta agar penumpang dengan kondisi yang berisiko tidak ikut diterbangkan.
Keputusan tersebut juga diambil untuk menjaga kenyamanan jemaah lain. Ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan pendampingan yang memadai, terutama bagi jemaah lanjut usia atau jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu.
Dipulangkan ke Daerah Asal
Setelah dinyatakan tidak layak terbang, kedua calon haji itu dipulangkan ke daerah asal masing-masing. PPIH Embarkasi Medan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur keselamatan dan pelayanan haji.
Pemulangan calon haji karena faktor kesehatan bukan berarti mengabaikan hak ibadah mereka. Namun, dalam penyelenggaraan haji, aspek keselamatan menjadi prioritas utama. Jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat ditunda keberangkatannya sesuai ketentuan dan hasil evaluasi pihak berwenang.
PPIH Minta Jemaah Ikuti Seluruh Tahapan
PPIH Embarkasi Medan mengingatkan seluruh calon haji agar mengikuti setiap tahapan pemeriksaan dengan baik. Pemeriksaan kesehatan tidak hanya menjadi syarat formal, tetapi juga berfungsi untuk memastikan jemaah mampu menjalankan perjalanan dan ibadah dengan aman.
Kondisi kesehatan calon haji menjadi perhatian penting karena rangkaian ibadah di Arab Saudi menuntut stamina tinggi. Selain perjalanan udara yang panjang, jemaah juga akan menghadapi aktivitas fisik, perubahan cuaca, dan kepadatan massa selama pelaksanaan ibadah. Dengan adanya pemeriksaan berlapis, PPIH berharap keberangkatan jemaah dari Embarkasi Medan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai standar pelayanan haji.
Baca Juga Berita : PPIH Medan Imbau Calon Haji Tidak Unggah Kartu Nusuk ke Media Sosial